SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MENJADI WARTAWAN MEDIA TRANSFORMASINUSA.COM

  



Media Transformasinusa.com adalah sebuah Lembaga Informasi Pemberitaan baik media online maupun Cetak, dalam perekrutan kami mempertimbangkan persyaratan-persyaratan yang wajib dilaksanakan untuk menjaga ke akuratan Informasi untuk di publikasikan di media online dan Cetak. Adapun persyaratan yang harus di ketahui yaitu :


Persyaratan Untuk Menjadi Kepala Perwakilan, Kepala Biro dan Wartawan/Jurnalis di Media Transformasinusa.com sebagai berikut :


Setiap Provinsi memiliki Kantor Kepala Perwakilan yang bertanggung jawab penuh kepada redaksi dalam hal pemberitaan yang akan di Publikasikan melalui media cetak maupun online.


Setiap perwakilan berhak,Bekerja,Gotong Royong Untuk Menjadikan Kantor Sekretariat Bersama, mengangkat Kepala Biro dan menyediakan Kantor sebagai tempat Tugas untuk merekrut Wartawan atau Jurnalis di setiap daerah masing-masing atas kesepakatan bersama.


Setiap Kepala Biro berhak merekrut Wartawan / Jurnalis di setiap daerah masing-masing untuk memperluas jaringan Informasi agar pemberitaan menjadi akurat.


Dalam Menjalankan Tugas sebagai wartawan / jurnalis dibekali dengan Surat Tugas dan ID Card, untuk mencari memperoleh serta mengembangkan Informasi adanya dugaan tindak Pidana Korupsi secara bertanggung Jawab Kepada Kepala Perwakilan Wilayah Masing Masing ( Kaperwil)  Redaksi khususnya diwilayah masing-masing dan menyampaikan pemberitaan  yang harus diketahui oleh Kaperwil & Kabiro atau perwakilan setempat guna menyaring informasi yang akan di publikasikan Ke Redaksi Pusat.


Redaksi Pusat berhak mengelola,Menganalisa,Serta Merevisi Pemberiataan yang akan di tayangkan di Online maupun cetak agar Artikel Pemberitaan dapat dikoreksi dan dikelola dengan benar.


Adapun team Investigasi yang melakukan peninjauan kronologi kejadian perkara atas pemberitaan yang dimuat Wartawan yang dianggap bermasalah oleh pihak korban, maka team investigasi menelusuri untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya tanpa mengintervensi pihak manapun.


Berikut Tugas Pokok yang wajib di Pahami Kepala Perwakilan Wilayah, Kepala Biro dan Wartawan :

1. Mengadakan Rutinitas On Duty / Pertemuan sesama Jurnalist / Wartawan Transformasinusa.com Yang di Pimpin Oleh Kepala Perwakilan Wilayah ( Kaperwil).

2. Memberikan serta Masukan Terkait Fungsi dan Jobdesk Seorang Jurnalist atau Wartawan Ketika Sedang Bertugas dilapangan,apa saja yang perlu disiapkan ketika berada dilapangan.

3. Mengadakan Pendataan dari Tiap Kabiro atau Wartawan yang tergabung di Tiap Wilayah Masing Masing Guna untuk Mengecek Data Kelengkapan Resmi Sebagai Menjadi  Jurnalist atau Wartawan Media Transformasinusa.com,serta mendaftarkan dan melaporkan ke Pusat bagi Anggotanya yang belum tercantum di Box Redaksi TNC Pusat.

4.Dilarang Bagi Siapa Saja, Khususnya Wartawan atau Jurnalist Media Transformasinusa.com Melakukan Kekerasan,Pemerasan atau membuat laporan yang sifatnya Pribadi yang tidak ada izin dari TNC Pusat , Asalkan Data Laporan Itu Mengandung Hak Kebaikan Untuk Kemaslahatan Wilayah dan Orang Banyak serta berguna untuk Keluarga Besar Transformasinusa.com Group.

5.Menjaga Nama Baik Perusahaan Lewat Naungan PT.Mugi Jaya Wasa serta Para Pengurus Baik Dari Tingkat Pusat,Provinsi sampai Tingkat Bawa.

 

Wartawan berhak mengusulkan apapun yang bersifat dengan pertanggungjawaban untuk kelancaran tugasnya dalam mencari Informasi yang sensitif dan marabahaya.


Apabila Kepala Biro ataupun Wartawan tidak di tanggapi oleh Kepala Perwakilan setempat dalam menjalankan tugasnya, maka Kabiro maupun Wartawan berhak untuk mengadukan langsung ke Redaksi Pusat atau melalui Website Resmi yang tercantum di https://transformasinusa.com


Adapun Standard Operasional Prosedur (SOP) sebagai Perlindungan Wartawan yaitu :


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Perlindungan Wartawan

TRANSFORMSINUSA.COM Group yang bergerak di bidang Jurnalistik meliputi Pemantauan dari setiap Kegiatan di Tanah air Indonesia dengan ini kami memilih dan berketetapan hati untuk memberikan Informasi kepada Rakyat Indonesia melalui media Online.


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan, menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999


Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.


Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:


Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;


Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;


Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat.


Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.


Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.


Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.


Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;


Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.


Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.


Kode Etik Wartawan

Berdasarkan ketentuan pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 7 ayat 2, wartawan diwajibkan untuk memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik merupakan batasan etika profesi jurnalis, yang pelaksanaanya bergantung kepada hati dan nurani masing-masing wartawan


Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 


SURAT KEPUTUSAN

PENGANGKATAN KEPALA PERWAKILAN DAN BIRO MEDIA TRANSFORMASINUSA.COM

Mengingat :


Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 UUD 1945.

Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokrasi Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan Hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan, kebenaran memajukan kesejahteraan umum dan mencerdas kan kehidupan berbangsa.


Pers yang juga melaksanakan fungsi kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Thn 2000 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan Pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan Benar yang akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.


Menimbang : Bahwa dalam upaya pengembangan sirkulasi penerbitan dan pengembangan Wartawan Media Transformasinusa.com di seluruh Indonesia dan Luar Negeri dibutuhkan surat pengangkatan KEPALA PERWAKILAN DAN KEPALA BIRO  


Menetapkan :

Pertama      :  Menunjuk / Mengangkat

Kedua           : Diperbolehkan mengangkat Wartawan di Daerah masing-masing dimana terlebih dahulu berkoordinasi dengan Redaksi Pusat.


Ketiga           : Kartu Tanda Anggota (KTA) Wartawan Media Transformasinusa.Com dan Surat Keputusan (SK) serta Surat Tugas yang berhak Mengeluarkan hanya dari Redaksi Pusat.


Keempat      : Diwajibkan membuat Kop surat, stempel, amplop dan Papan Nama Plang Bagi Perwakilan & Biro Transformasinusa.Com


Kelima         : Diwajibkan mengirim berita pada setiap penerbitan / setiap edisinya (apabila tidak memenuhi kewajiban maka haknya ditolak)


Keenam       : Apabila Kepala Perwakilan/Biro menyalahi aturan yg telah ditetapkan (melakukan Pemalsuan KTA, Pemerasan pada nara sumber dan tidak Memenuhi pembayaran Media Online yang telah ditentukan). maka Kepala Perwakilan/Biro tersebut secara otomatis dinonaktifkan.


Demikianlah petikan surat keputusan ini disampaikan pada yang bersangkutan Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan Maka akan diperbaiki sebagai mana mestinya.



Wassalam 

Zainal Abidin 

Pimpinan Redaksi  


0 Komentar